Saturday, June 28, 2008

EDISI 44/ Headline Civitas

Tren Pengunduran Diri

Oleh:
Rahmanita

Belum genap dua minggu usai diangkat menjadi ketua Kopma Untan sejak sabtu (22/3), Irmawan berujar siap mengundurkan diri dari posisinya sekarang ”Jika ada yang siap dan merasa mampu memimpin Kopma dengan permasalahan yang rumit, maka saya siap mengundurkan diri,” uangkapnya pada sabtu (5/4)

Banyaknya masalah yang belum tuntas, ditambah lagi permasalahan baru. hilangnya uang 37 juta oleh ketua Kopma yang lalu, mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Sipil 2003 ini pesimis dapat menuntaskan masalah Kopma yang sangat komplek dalam jangka waktu satu tahun kepengurusan. ”Idealnya satu periode kepengurusan dua tahun. Namun karena baru setahun kepengurusan ketua dan bendahara mengundurkan diri, jadi saya yang meneruskan tampuk kepemimpinan di Kopma. Untuk Sementara kepengurusan baru, akan menyesuaikan dengan masalah Kopma dan untuk penyesuaian saja perlu waktu 7 bulan,” jelasnya.
Ketidaksanggupan ini pula menyebabkan Ibnu Hajan selaku mantan ketua Kopma mengajukan pengundurannya lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT). ”Saya mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup memenuhi rekomendasi dari RAT tahun 2007 yang mengamanahkan pengurus menyelesaikan segala permasalahan yang ada di kopma dalam tempo setahun,” ungkap Ibnu Hajan.
Pengunduran diri tidak hanya dilakukan oleh mantan ketua Ibnu Hajan. Tapi juga pengurus lain seperti bendahara Kopma dan ketua Badan Pengawas Kopma (BPK). Bila pengunduran diri Hafiz bendahara kopma periode 2007-2009 dilandasi oleh statusnya yang bukan mahasiswa lagi, berbeda dengan mantan ketua (BP) periode kepengurusan 2007-2009 Marwan.
Dirinya mengaku sudah merencanakan pengunduran dirinya sejak tiga bulan sebelum RAT 2008 padahal masa jabatannya masih setahun. Dirinya mengungkapkan pengunduran dirinya disebabkan kewalahan dalam mengakomodir fungsi BP untuk mengawasi permasalahan kopma yang sangat berat. Ditambah dengan lima anggota BP yang tidak bisa bekerja optimal.
Sekertaris Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untan Andri Froniko merasa ironis dengan pengunduran diri pengurus kopma dan BP hanya ketuanya saja. ”Padahal dalam pengunduran kepengurusan yang sifatnya kolektif-kolegial sesungguhnya satu paket. Jika dilihat secara semionika (jejak dan tanda) ada sebuah trik untuk mempertahankan status kekuasaan kelompok tertentu,” kata mahasiswa ekonomi 2004 ini.
Akan tetapi, Marwan menyatakan, pengunduran diri beberapa pengurus dan BP tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopma karena tidak ada aturannya. ”Ada dua prosedur dalam mengajukan pengunduran diri berdasarkan AD/ART Kopma yakni pengajuan pengunduran diri atau dipecat lewat RAT,” jelasnya.[]