Saturday, June 28, 2008

EDISI 44/ Headline Civitas

Masalah Kopma Terungkap

Oleh: Sri P & Rahmanita

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mahasiswa Untan yang digelar 21-22 Maret 2008 lalu mengungkap berbagai permasalahan Kopma. Beberapa permasalahan faktual Kopma tersebut antara lain terkait hutang pengurus inti kopma yang jauh melebihi batas peminjaman anggota, pendirian Kantin Digulis, tentang tender Toga, dan Neraca Kopma yang bermasalah. Namun permasalahan yang jadi santer pembicaraan adalah hilangnya uang sebesar 37 juta rupiah.

”Kejadiannya memang murni hilang akibat kelalaian saya. Oktober (2007) lalu saya bersama pak Ibnu Hajan menarik sejumlah uang dari Bank. Uang senilai 20 juta rupiah awalnya untuk membayar panjar hutang almamater ke bagian pengembangan usaha Kopma. Kemudian bagian pengembangan usaha menghubungi saya agar pembayaran panjar tersebut ditunda. Kemudian seingat saya uang tersebut saya titipkan kepada pak Ibnu. Namun pak Ibnu mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut. Kemudian pada bulan November saya kembali menarik uang senilai 17 juta rupiah untuk pembayaran mesin ?. Namun karena kecerobohan saya uang itu tertinggal di kursi bank,” ungkap Hafiz, Bendahara Kopma Periode Kepengurusan 2007-2009 (Red.Hafiz mengundurkan pada RAT 2008).
Sementara itu, Ibnu Hajan, Ketua Umum Kopma periode kepengurusan 2007-2009 (Red. Ibnu mengundurkan diri pada RAT 2008), diketahui meminjam uang Kopma sebesar 11 juta rupiah.
Selang beberapa hari setelah RAT Kopma 2008, Ibnu Hajan dan Hafiz dibawa ke notaris untuk mempertanggungjawabkan hutangnya kepada Kopma. Pada 19 April 2008 Hafiz mengganti uang yang dihilangkannya sebesar 20 juta, sedangkan beberapa hari sebelumnya Ibnu membayar hutangnya sebesar 4 juta rupiah. Sisa hutang kedua mantan pengurus ini akan dibayarkan dikemudian hari, dengan batas akhir pembayaran sebelum Juni 2008. ” Insya Allah hutang 7 juta rupiah itu akan saya lunasi,” janji Ibnu ketika dihubungi Mimbar Untan via telpon.
Darwis, Ketua Panitia Khusus (pansus) untuk menemukan titik terang permasalahan Kopma, menjamin hutang kedua mantan pengurus itu akan dilunasi, karena jika tidak dirinya akan melaporkan keduanya kepihak berwajib. ”Pansus telah memberikan batas waktu pembayaran hutang 3 bulan setelah RAT. Saya juga telah menahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) motor Ibnu dan sertifikat rumah Hafiz sebagai jaminan,” kata Darwis.
Terkait kasus Kopma tersebut, Andri Fronika, Sekretaris Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tanjungpura menilai pengurus inti kopma seperti Ibnu, yang meminjam uang sampai 11 juta telah menyalahi aturan batas peminjaman anggota Kopma. ”Bardasarkan AD/ART Kopma, peminjaman anggota maksimal sebesar 500.000 rupiah. Meminjam lebih dari itu, artinya melanggar AD/ART. Ketuanya saja tidak taat aturan, apalagi anggotannya,”kata Andri.
Andri juga heran uang sebesar 37 juta rupiah bisa hilang karena kelalaian sang bendahara. ”Saya tidak percaya dengan alasan pengurus tentang kehilangan uang sebesar itu, yang jelas mungkin ada permainan (baca. rekayasa) didalamnya,”ucap Andri.
Marwan, Ketua Badan Pengawas (BP) Kopma Periode 2007-2009 (Red. mengundurkan diri pada RAT 2008) menyayangkan terjadinya peristiwa peminjaman yang melebihi batas oleh pengurus inti.”Pengurus BP tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Peminjaman tersebut mendapatkan persetujuan BP, tapi hanya tanda tangan (Red. diketahui) bendahara saja,” tambahnya.
Marwan dan Andri kepada Mimbar Untan juga mengungkapkan beberapa permasalahan Kopma selain masalah hutang anggota dan hilangnya uang Kopma. Marwan mengungkapkan permasalahan kantin Digulis Kopma yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. ”Berdasarkan kesepakatan awal, Kopma membuat 8 kantin itu untuk dikelola masing-masing BEM Fakultas di Untan. Namun pengurus Kopma tidak menyurati masing-masing BEM di Fakultas perihal penawaran kantin. Akhirnya pengelolaan kantin diserahkan kepada orang lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Andri mengungkapkan adanya pengalihan tender yang menyalahi prosedur. Seharusnya proyek senilai di atas 50 juta harus menggunakan sistim lelang. Tapi untuk tender pakaian Toga, yang menelan biaya lebih dari 50 juta itu, pengurus Kopma langsung menunjuk CV Yuri. Itu pun bermasalah. CV Yuri salah memenuhi pesanan sesuai dengan permintaan Kopma. Pakaian Toga untuk Fakultas Pertanian lebih 100 baju, sedangkan Fakultas Hukum kurang 100 baju. Karena waktu penggunaan pakaian Toga mendesak, akhirnya pengurus Kopma menunjuk CV lain untuk memenuhi kekurangan 100 Toga Fakultas Hukum. ”Saya mendengar banyak keuntungan yang lari ke personal pengurus. Kopma hanya mendapat sebagian kecil,”kata mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2004 ini.
Ibnu Hajan mengatakan masalah tender hanya isu yang dibuat lawan-lawan politiknya yang merasa dirugikan dan tidak senang dengan dirinya.”Banyaknya kepentingan politis kawan-kawan pengurus juga menjadi kendala dalam memecahkan permasalahan kopma,”keluh Mahasiswa Fisipol 2003 ini.
Marwan mengatakan saat RAT 2008 laporan akhir keuangan hanya sampai bulan Desember 2007. Padahal RAT diselenggarakan bulan Maret. ”Mestinya laporan bulan Januari hingga Maret juga dimuat,”kata Marwan.[]

Pembentukan Pansus
Untuk menemukan titik terang segala permasalahan di Kopma dibentuklah Panitia Khusus (Pansus).Rekomendasi pembentukan Pansus telah ada dari RAT tahun 2007 akhir masa kepengurusan Juni Wardana. Namun pansus baru dapat dibentuk lewat voting pada RAT 2008 yang diketuai oleh Darwis.
Marwan mangaku pembentukan Pansus sempat mangalami kendala. Pihak BP tahun 2007 pernah mengundang 2 orang dari tiap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) fakultas untuk membentuk dan menjadi anggota pansus. Kenyataannya, anggota BEM dari tiap fakultas tidak pernah lengkap kehadirannya dalam rapat pembentukan pansus. ”Jadi sulit membentuknya. Saye juga heran same mahasiswa tuh sudah diundang tapi tak mau datang. Nah sekarang saat RAT barulah pengurus di caci maki,” katanya heran.
Ketua Pansus Darwis membenarkan kurangnya partisipasi beberapa BEM fakultas untuk mengatasi masalah kopma. ” Saya telah menyurati BEM tiap fakultas namun dari mereka tidak peduli tentang hal ini. Ini perlu dipertanyakan di internal BEM fakultas. Mana aktivis kampus yang selalu berkoar-koar di luar tapi tidak peduli tentang permasalahan yang ada di interen kampus khususnya kopma sekarang.,” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum 2005 ini.
Pansus diwajibkan menyelesaikan masalah kantin, keuangan juga hutang dari ketua dan bendahara lalu. Pansus memiliki kekuasaan untuk mendapatkan informasi apapun dari pengurus kopma dengan tujuan membersihkan kopma. Namun minimnya data yang didapat dari pengurus kopma maupun rektorat dirasa menghambat kerja pansus.”Data yang kami dapatkan dari pengurus hanya setengah-setengah bahkan kami tidak mendapatkan data apapun dari rektorat. Hal inilah yang membuat kami kebingungan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Darwis juga menghimbau kepada mahasiswa dan tim audit dari rektorat agar dapat bekerjasama dengan pansus dalam memecahkan masalah kopma sebelum RAT tahun depan. []